PERNIKAHAN KRISTEN DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO:1 TAHUN 1974TENTANG PERKAWINANOleh : DS Pdt. T.M. karo-karo,STh, MA “Tidak
baik manusia seorang diri” , maka Allah menciptakan seorang wanita yang menjadi
penolong yang sepadan bagi dirinya.
Pernikahan adalah sebuah lembaga yang tertua di dunia ini, lembaga
pernikahan sudah ada sejah di taman eden. Di dalam Alkitab begitu ketat diatur
tentang lembaga penikahan baik di PL yang dilator belakangi oleh budaya
Yudaisme, maupun di PB yang sudah disentuh oleh modernisasi hallenis dan
dipelengkapi oleh semangat yang baru. Dalam
makalah ini, kita tidak mempersoalkan hakekat dan kekudusan pernikahan pernikahan itu secara Alkitabiah. Tetapi kita
akan meninjau hubungannya dengan sistim
“tradisi gereja” yang beraneka ragam, kibiasaan dan adat istiadat; dan lebih
lagi keabsahan pernikahan itu jika ditinjau dari sudut padang hukum di
Negara kita dalam hal ini UU No : 1 tahun 1974. Mau atau tidak mau, suka atau
tidak suka kita tetap harus belajar dari UU tersebut. Rangkaian
Urutan tata cara Pendaftaran pernikahan Rangkaian urutan tatacara pendaftaran pernikahan
yang biasa dikakukan di gereja kita adalah sebagai berikut :1.
Pendaftaran
Rencana pernikahan ke gereja, hal ini
sering juga dilaporkan langsung atau langsung datang “mangalua” artinya mereka
langsung di bawah pengawasan gereja.
Dalam tahap inilah mereka
memperlengkapi seluruh berkas-berkas yang diperlukan. Jika dihubungkan dengan
UU Perkawinan:
·
Umur
laki-laki min 21
tahun , wanita di bawah 21 tahun harus mendapat izin dari orang tua.
Perkawinan diizinkan laki2= 19 wanita =16 tapi harus ada dispensasi dari
pengadilan atau pejabat yang berwenang.
·
Tidak
ada hubungan pernikahan dengan pehak lain dibuktikan dengan surat model NA atau
kepala Desa dan Kelurahan.
·
Kartu
Tanda penduduk
·
Yang
berhubungan dengan syarat-syarat gereja
·
Syarat-syarat yang yang lain bisa
dipenuhi dalam tahap selanjutnya.
·
Dll
Perlu diperhatikan bahwa waktu
penungguan sampai pada hari H pernihakan adalah
,minimal 10 hari sejah dilaporkan ke pihak gereja. Mungkin dalam tradisi
gereja disebutkan dua kali Pengumuman di gereja, coba sesuaikan agar tidak
terlalu lama dan kita tidak menyalahi hukum negara.2.
Martuppol/
Penandatanganan surat perjanjian Hednak Nikah
Acara ini dalam gereja-gereja
tertentu harus ada acara Kebatian seolah-olah ini adalah acara pra-Nikah.
Tetapi legalitasnya acara ini terletak
pada Acara Penandatanganan Surat
perjanjian Hendak Nikah tersebut. Oleh sebab itu bisa saja dilakukan di rumah
saja tetapi dihadiri oleh kedua calom mempelai orang tua/wali kedua belah pihak
dan masing-,masing saksi satu orang.Surat ini satu lembar dismpan sebagai
arsip gereja, dan satu lembar dikirimkan kepada gereja yang memberikan surat
keanggotaan jemaat ( jika kedua calon mempelai bukan berasal dari satu gereja). 3.
Bimbingan Pra Nikah
Proses ini sebenarnya sudah harus dilakukan setelah didaftarkan ke
gereja4.
Pernikahan
5.
Pencatatan Pernikahan di Kantor Catatan
Sipil
Menurut UU
pencatatan dilakukan setelah acara pemberkatan Pernikahan dilaksanakan, tetapi
dalam prakteknya sering terjadi.
Pencatatan itu dilakukan oleh Pejabat catatan sipil di ruang konsistori sebelum
mereka brangkan ke gereja untuk diberkati. Persoalannya di sini pencatatan ini
serting diabaikan oleh pendeta dan pihak yang menikah, sehingga sebagian besar
keluarga Kristen tidak mempunyai akte perkawinan. Hal ini perlu kita anjurkan
agara semua Warga kita tercatat perkawinannya secara bsah di catatan sipil.