Rabu, 01 Agustus 2012


PERNIKAHAN KRISTEN DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO:1 TAHUN 1974TENTANG PERKAWINANOleh : DS Pdt. T.M. karo-karo,STh, MA “Tidak baik manusia seorang diri” , maka Allah menciptakan seorang wanita yang menjadi penolong yang sepadan bagi dirinya.  Pernikahan adalah sebuah lembaga yang tertua di dunia ini, lembaga pernikahan sudah ada sejah di taman eden. Di dalam Alkitab begitu ketat diatur tentang lembaga penikahan baik di PL yang dilator belakangi oleh budaya Yudaisme, maupun di PB yang sudah disentuh oleh modernisasi hallenis dan dipelengkapi oleh semangat yang baru. Dalam makalah ini, kita tidak mempersoalkan hakekat dan kekudusan pernikahan  pernikahan itu secara Alkitabiah. Tetapi kita akan meninjau hubungannya dengan  sistim “tradisi gereja” yang beraneka ragam, kibiasaan dan adat istiadat; dan lebih lagi  keabsahan pernikahan itu  jika ditinjau dari sudut padang hukum di Negara kita dalam hal ini UU No : 1 tahun 1974. Mau atau tidak mau, suka atau tidak suka kita tetap harus belajar dari UU tersebut.  Rangkaian Urutan tata cara Pendaftaran pernikahan Rangkaian urutan tatacara pendaftaran pernikahan yang biasa dikakukan di gereja kita adalah sebagai berikut :1.      Pendaftaran Rencana pernikahan ke gereja, hal  ini sering juga dilaporkan langsung atau langsung datang “mangalua” artinya mereka langsung di bawah pengawasan gereja.  Dalam tahap  inilah mereka memperlengkapi seluruh berkas-berkas yang diperlukan. Jika dihubungkan dengan UU Perkawinan:
·        Umur  laki-laki  min 21  tahun , wanita di bawah 21 tahun harus mendapat izin dari orang tua. Perkawinan diizinkan laki2= 19 wanita =16 tapi harus ada dispensasi dari pengadilan atau pejabat yang berwenang.
·        Tidak ada hubungan pernikahan dengan pehak lain dibuktikan dengan surat model NA atau kepala Desa dan Kelurahan.
·        Kartu Tanda penduduk
·        Yang berhubungan dengan syarat-syarat gereja
·        Syarat-syarat yang yang lain bisa dipenuhi dalam tahap selanjutnya.
·        Dll
Perlu diperhatikan bahwa waktu penungguan sampai pada hari H pernihakan adalah  ,minimal 10 hari sejah dilaporkan ke pihak gereja. Mungkin dalam tradisi gereja disebutkan dua kali Pengumuman di gereja, coba sesuaikan agar tidak terlalu lama dan kita tidak menyalahi hukum negara.2.      Martuppol/ Penandatanganan surat perjanjian Hednak Nikah
Acara ini dalam gereja-gereja tertentu harus ada acara Kebatian seolah-olah ini adalah acara pra-Nikah. Tetapi legalitasnya acara ini  terletak pada  Acara Penandatanganan Surat perjanjian Hendak Nikah tersebut. Oleh sebab itu bisa saja dilakukan di rumah saja tetapi dihadiri oleh kedua calom mempelai orang tua/wali kedua belah pihak dan masing-,masing saksi satu orang.Surat ini satu lembar dismpan sebagai arsip gereja, dan satu lembar dikirimkan kepada gereja yang memberikan surat keanggotaan jemaat ( jika kedua calon mempelai bukan berasal dari satu gereja). 3.      Bimbingan Pra Nikah
Proses ini sebenarnya  sudah harus dilakukan setelah didaftarkan ke gereja4.      Pernikahan
5.      Pencatatan Pernikahan di Kantor Catatan Sipil
Menurut UU pencatatan dilakukan setelah acara pemberkatan Pernikahan dilaksanakan, tetapi dalam prakteknya sering  terjadi. Pencatatan itu dilakukan oleh Pejabat catatan sipil di ruang konsistori sebelum mereka brangkan ke gereja untuk diberkati. Persoalannya di sini pencatatan ini serting diabaikan oleh pendeta dan pihak yang menikah, sehingga sebagian besar keluarga Kristen tidak mempunyai akte perkawinan. Hal ini perlu kita anjurkan agara semua Warga kita tercatat perkawinannya secara bsah di catatan sipil.